Peraturan ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengakomodir mudik di hari raya Idhul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Demi mencegah kembali merebaknya kasus Covid-19, sejumlah aturan protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan.
Seperti mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak 1,5 m dengan orang lain.***