PORTALKALTENG - Simak persyaratan perjalanan dalam negeri khususnya menggunakan transportasi udara, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 16 Tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara yang dilansir Portalkalteng.com dari laman instagram @bandarasampit.
Untuk penerima vaksin dosis 3 atau Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid test Antigen.
Untuk penerima vaksin dosis 2 harus menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.
Untuk penerima vaksin dosis 1 harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.