Penerima Vaksin Dosis 3 Atau Booster Tidak Wajib PCR dan Antigen, Simak Persyaratan Perjalanan Terbaru

- 4 April 2022, 15:09 WIB
Bandara H Asan Sampit Kotawaringin Timur
Bandara H Asan Sampit Kotawaringin Timur /instagram @bandarasampit

 

PORTALKALTENG - Simak persyaratan perjalanan dalam negeri khususnya menggunakan transportasi udara, berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 16 Tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan dalam negeri di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara yang dilansir Portalkalteng.com dari laman instagram @bandarasampit.

Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru 2022: Penumpang Dilarang Berbicara Selama Perjalanan dan Wajib Pakai Masker 3 Lapis

Untuk penerima vaksin dosis 3 atau Booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid test Antigen.

Untuk penerima vaksin dosis 2 harus menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Untuk penerima vaksin dosis 1 harus menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @bandarasampit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x