Baca Juga: Raja Minyak Indonesia Meninggal, Berikut Ini Profil Singkat Arifin Panirogo
Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode.
Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45.
Menurut Yusril Ihza ada tiga jalan yang bisa ditempuh untuk melakukan penundaan pemilu.
Pertama, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu adalah dengan cara melakukan perubahan atau amendemen terhadap UUD 45.
Baca Juga: 3 Pemain Liverpool yang Bermain Sangat Baik Saat Tundukan Chelsea dalam Piala Liga Inggris
Kedua, Presiden mengeluarkan Dekrit untuk menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.
Ketiga, ucap Yusril, dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan. Menurutnya, perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.
"Saya berpendapat, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara, " Kata Yusril.***