3 Pimpinan Parpol Usulkan Penundaan Pemilu 2024, Yusril Ihza Mahendra : Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menundanya

- 28 Februari 2022, 15:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /Facebook Yusril Ihza Mahendra

PORTALKALTENG - Tiga Ketua Umum Partai Politik (Parpol) mengemukakan usulan agar Pemilu 2024, yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU untuk dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda.

Ketiga pimpinan parpol tersebut yaitu Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN).

Pemilu 2024 ini adalah Pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD.

Yusril Ihza Mahendara seorang Pakar Hukum Tata Negara merespon usulan penundaan pemilu 2024 dari ketiga Ketua Umum partai politik.

Baca Juga: 10 Pejuang dari Uni Soviet saat Perang Dunia II yang Menakutkan bagi Lawan, Salah Satunya Berasal dari Ukraina

Dilansir Portalkalteng.com dari akun Facebook Yusril Ihza Mahendra pada 26 Februari 2022.

Sejumlah alasan mengemuka untuk melakukan penundaan pemilu 2024.

Pertama, situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana.

Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar.

Baca Juga: Raja Minyak Indonesia Meninggal, Berikut Ini Profil Singkat Arifin Panirogo

Ketiga, dan ini yang kontroversial, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan. Bahkan, ada yang meminta diperpanjang tiga periode.

Sementara Jokowinya sendiri dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak punya niat untuk menjabat 3 periode karena menyalahi konstitusi UUD 45.

Menurut Yusril Ihza ada tiga jalan yang bisa ditempuh untuk melakukan penundaan pemilu.

Pertama, dasar paling kuat untuk memberikan legitimasi pada penundaan Pemilu adalah dengan cara melakukan perubahan atau amendemen terhadap UUD 45.

Baca Juga: 3 Pemain Liverpool yang Bermain Sangat Baik Saat Tundukan Chelsea dalam Piala Liga Inggris

Kedua, Presiden mengeluarkan Dekrit untuk menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.

Ketiga, ucap Yusril, dengan menciptakan konvensi ketatanegaraan. Menurutnya, perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi, UUD 45, melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Saya berpendapat, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara, " Kata Yusril.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Facebook Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah