Meskipun Dr Richard Lee telah meminta maaf secara terbuka, namun Kartika Putri justru melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, juga menjelaskan, bahwa Dr Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Dr Richard Lee dari akun media sosialnya.***