Diduga Mencoba Menghilangkan Barang Bukti, Dr Richard Lee Ditahan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

- 28 Desember 2021, 22:08 WIB
Dr Richard Lee
Dr Richard Lee /Tangkap layar/Instagram @dr.richardlee_official

Meskipun Dr Richard Lee telah meminta maaf secara terbuka, namun Kartika Putri justru melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, juga menjelaskan, bahwa Dr Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.

Baca Juga: Jadwal Final Liga 2 2021, Pertarungan Sengit RANS Cilegon vs Persis Solo dan Dewa United vs PSIM Yogyakarta

Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Dr Richard Lee dari akun media sosialnya.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah