PORTALKALTENG - Mentor sekaligus pengajar di Klinik Kecantikan Athena, Dr Richard Lee ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 27 Desember 2021.
Dr Richard Lee yang dikenal sebagai dokter kecantikan sekaligus seorang YouTuber itu ditahan karena diduga melakukan kasus pencurian data dengan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangkapan Dr Richard Lee, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa penyidik mulai menahan Richard mulai Senin, 27 Desember 2021.
Baca Juga: Benarkah Letusan Gunung Kelud Sebagai Tanda Lahirnya Calon Pemimpin Besar ? Simak Selengkapnya
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan bahwa pihak Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Brentford, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
Sebelumnya pada Januari 2021, Dr Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri atas dugaan penvemaran nama baik yang dilakukan Dokter kecantikan berusia 36 Tahun itu.
Meskipun Dr Richard Lee telah meminta maaf secara terbuka, namun Kartika Putri justru melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, juga menjelaskan, bahwa Dr Richard Lee selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kartika Putri.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya mendapati beberapa bukti dihapus oleh Dr Richard Lee dari akun media sosialnya.***