Diduga Mencoba Menghilangkan Barang Bukti, Dr Richard Lee Ditahan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

- 28 Desember 2021, 22:08 WIB
Dr Richard Lee
Dr Richard Lee /Tangkap layar/Instagram @dr.richardlee_official

PORTALKALTENG - Mentor sekaligus pengajar di Klinik Kecantikan Athena, Dr Richard Lee ditahan Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin 27 Desember 2021.

Dr Richard Lee yang dikenal sebagai dokter kecantikan sekaligus seorang YouTuber itu ditahan karena diduga melakukan kasus pencurian data dengan pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan Dr Richard Lee, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa penyidik mulai menahan Richard mulai Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Benarkah Letusan Gunung Kelud Sebagai Tanda Lahirnya Calon Pemimpin Besar ? Simak Selengkapnya

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan bahwa pihak Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.

Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Manchester City vs Brentford, Prediksi Skor, Susunan Pemain, Head to Head

Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.

Sebelumnya pada Januari 2021, Dr Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri atas dugaan penvemaran nama baik yang dilakukan Dokter kecantikan berusia 36 Tahun itu.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x