Ratusan Buruh Berkumpul di Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan Revisi UMP

- 29 November 2021, 12:26 WIB

Anwar juga menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan adanya perbaikan oleh para pembentuk UU, yakni DPR dan Pemerintah.

Baca Juga: Jendral di Iran Menyerukan Penghancuran Israel, Kami Ingin Menghancurkan Zionisme di Dunia

MK kata dia memerintahkan agar pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu diputuskan MK.

Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucapnya.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Buruh Kepung Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan Revisi UMP 2022

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah