PORTALKALTENG - Buruh dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) melakukan aksi demo di Balai Kota Jakarta. Mereka meminta agar Gubernur Anies Baswedan untuk merevisi UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 di DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com, elemen buruh tiba di Balai Kota Jakarta sekira pukul, 10.00 WIB, Senin, 29 November 2021.
Tiba di Balai Kota, buruh tampak membawa replika keranda yang bertuliskan 'matinya keadilan' dan 'dirampasnya keadilan'.
Buruh juga meminta agar Anies Baswedan menemui mereka untuk menanggapi tuntutannya.
Sang orator menyampaikan, revisi UMP 2022 merupakan sesuatu yang dibutuhkan buruh mengingat saat ini MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tidak inkonstitusional.
"Hari ini kita berkumpul di Balai Kota yang katanya presiden warga Jakarta. Kami merindukan gubernur menemui kita, jangan pilih kasih ke siapapun," tuturnya.
Buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan UMP 2022
Buruh melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan UMP 2022
Buruh juga meminta pertanggungjawaban Anies Baswedan terhadap penetapan UMP 2022 mendatang.
"Gubernur bertanggung jawab. Kemarin tanggal 25 sudah diputuskan oleh MK mengatakan omnibus law inkonstitusional, cacat hukum, cacat formil," ucapnya.
Tidak hanya itu, buruh juga menyinggung soal sikap DPR atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Sang orator bahkan menyebut DPR sebagai 'Dewan Perusuh Rakyat'.
Dia menilai DPR hanya mencari uang dan kedudukan sebab pengusaha hitam berada di Senayan Jakarta. Dia juga
"Sampai Hari ini saya nyatakan Dewan Perusuh Rakyat. Sejatinya mereka hanya mencari uang dan kedudukan. Pengusaha hitam ada di DPR," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85 persen. Dengan kenaikan ini, maka upah buruh di Jakarta akan naik sebesar Rp37.000.
Sementara itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua MK Anwar Usman berpendapat, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya.
Anwar juga menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan adanya perbaikan oleh para pembentuk UU, yakni DPR dan Pemerintah.
Baca Juga: Jendral di Iran Menyerukan Penghancuran Israel, Kami Ingin Menghancurkan Zionisme di Dunia
MK kata dia memerintahkan agar pembentuk UU memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan itu diputuskan MK.
Kemudian apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucapnya.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Buruh Kepung Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan Revisi UMP 2022