Ratusan Buruh Berkumpul di Balai Kota Jakarta, Tuntut Anies Baswedan Revisi UMP

- 29 November 2021, 12:26 WIB

"Gubernur bertanggung jawab. Kemarin tanggal 25 sudah diputuskan oleh MK mengatakan omnibus law inkonstitusional, cacat hukum, cacat formil," ucapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Kalimantan Tengah, Senin 29 November 2021, Hujan Intensitas Ringan Merata

Tidak hanya itu, buruh juga menyinggung soal sikap DPR atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Sang orator bahkan menyebut DPR sebagai 'Dewan Perusuh Rakyat'.

Dia menilai DPR hanya mencari uang dan kedudukan sebab pengusaha hitam berada di Senayan Jakarta. Dia juga

"Sampai Hari ini saya nyatakan Dewan Perusuh Rakyat. Sejatinya mereka hanya mencari uang dan kedudukan. Pengusaha hitam ada di DPR," ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85 persen. Dengan kenaikan ini, maka upah buruh di Jakarta akan naik sebesar Rp37.000.

Baca Juga: Satu Orang Meninggal dan 2 orang Selamat dari Peristiwa Tanah Longsor di Kabupaten Bandung sabtu 27 November

Sementara itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Ketua MK Anwar Usman berpendapat, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah