"Gubernur bertanggung jawab. Kemarin tanggal 25 sudah diputuskan oleh MK mengatakan omnibus law inkonstitusional, cacat hukum, cacat formil," ucapnya.
Tidak hanya itu, buruh juga menyinggung soal sikap DPR atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. Sang orator bahkan menyebut DPR sebagai 'Dewan Perusuh Rakyat'.
Dia menilai DPR hanya mencari uang dan kedudukan sebab pengusaha hitam berada di Senayan Jakarta. Dia juga
"Sampai Hari ini saya nyatakan Dewan Perusuh Rakyat. Sejatinya mereka hanya mencari uang dan kedudukan. Pengusaha hitam ada di DPR," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 0,85 persen. Dengan kenaikan ini, maka upah buruh di Jakarta akan naik sebesar Rp37.000.
Sementara itu, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua MK Anwar Usman berpendapat, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," katanya.