Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam Dampingi Proses Produk Halal UMK

- 6 November 2021, 14:01 WIB
Rapat bersama BPJPH, Ditjen Bimas Islam, dan Ditjen Pendis bahas sertifikasi halal UMK
Rapat bersama BPJPH, Ditjen Bimas Islam, dan Ditjen Pendis bahas sertifikasi halal UMK /Moh Chaeron/kemenang.go.id

 

PORTALKALTENG - Kementerian Agama menyiapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai calon pendamping Proses Produk Halal (PPH) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pendamping PPH tersebut dibutuhkan untuk percepatan kewajiban sertifikasi halal pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Penyiapan calon pendamping PPH ini dibahas dalam rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan di tahun 2024 ada 4000 Restoran yang Menjual Kuliner Indonesia di Luar Negeri

"Penyiapan calon pendamping PPH ini kita lakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas self declare," jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Kantor Kemenag Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Kamis 4 November 2021.

Penyiapan calon pendamping PPH ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku UMK.

Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Uang Dollar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Bekuk Dua Pelaku

"Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," kata Aqil Irham.

Rapat bersama ini menghasilkan empat kesepakatan yang dituangkan dalam Pernyataan Bersama Kemitraan.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah