Tahu kah Anda tentang Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia?

- 30 Oktober 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah /Unsplash/Denpasar Update

Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ikuti Pelatihan Kelautan dan Perikanan Akbar Virtual KKP

Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

1. Uang sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank.

2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah.

Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Banyuasin, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

4. Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).

Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945.

T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi ketua dan anggota-anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah