Geledah Rumah Pribadi Bupati Banyuasin, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

- 25 Oktober 2021, 12:54 WIB
KPK umumkan empat orang sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin
KPK umumkan empat orang sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin /KPK RI

PORTALKALTENG - Rumah pribadi milik Bupati Musi Banyuasin (Muba) DRA digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. 

Penggeledahan rumah DRA yang terletak di Jalan Talang Kerangga 30 Ilir, Bukit Kecil, Palembang pada Sabtu 23 Oktober 2021.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menerangkan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebu

"Dari dua lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan bukti baru, berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara yang dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Senin 25 Oktober 2021. Dikutip PortalKalteng dari PMJNews.com. 

Baca Juga: Viral : Video Klarifikasi dari Leha dan Firji Tentang Video Lele PUBG 13 Detik

Sebelumnya, pada Jumat 22 Oktober 2021 penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Palembang.

Rumah yang digeledah merupakan kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Dibeberapa lokasi tersebut penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta alat elektronik.

Ali menjelaskan, penyidik akan segera melakukan analisa terhadap barang bukti yang diamankan. Serta melakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara dugaan suap yang menjerat DRA.

Baca Juga: 5 Olahraga Tradisional yang Diperlombakan pada Potradnas 2021

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang dimaksud serta melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara DRA dan yang lainnya," jelasnya.

"KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang sebagai tersangka, pertama DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni HM sebagai kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, EU sebagai Kepala Bidang SDA Kabupaten Muba, serta SUH sebagai pihak swasta yaitu direktur PT SSN.***

Editor: Patriano JM

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x