Tahu kah Anda tentang Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia?

- 30 Oktober 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi uang pecahan rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah /Unsplash/Denpasar Update

PORTALKALTENG - Uang rupiah yang selalu ada di dalam kehidupan keseharian masyarakat indonesia memiliki sejarah panjang serta perjuangan mengukuhkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Awalnya pada tanggal 1 Oktober 1945 Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dua keputusan penting yang salah satunya membentuk Kementerian Keuangan

Pada tanggal 29 September 1945 Menteri Keuangan A.A Maramis mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting.

Baca Juga: Jembatan Sei Alalak, Jembatan Cable Stayed dengan Struktur Melengkung Pertama di Indonesia.

1. Tidak mengakui hal dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang dan lain-lain dokumen yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

2 Terhitung mulai 29 September 1945, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan.

3 Kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x