Sebut Alami Pelecehan Seksual, Ternyata Ini yang Terjadi dengan Putri Candrawathi

13 Februari 2023, 15:53 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL KALTENG - Beberapa bulan lalu sempat beredar bahwa Putri Candrawathi mengaku mengalami tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.

Hingga tuduhan tindakan pelecehan yang dilakukan korban terhadap istri Ferdy Sambo itu membuat publik heboh dan tak sedikit yang tidak percaya atas tuduhan itu.

Baru baru ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahwa diyakini kejadian pelecehan seksual yang dituduhkan itu hanyalah rekayasa,  Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ia juga menyebutkan keyakinan berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan. 

Disebutkan pula bahwa PC dan Brigadir J memiliki hubungan baik dan tidak ada masalah yang terjadi antara keduanya.

Berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima text WA dari Putri yang kirimkan foto korban sedang setrika baju anak-anak terdakwa saat sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang. Dan di tulis 'Mau digaji berapa abangmu yang baik ini, yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi menerangkan bahwa Putri sangat terkesan baik dengan sikap alm Yosua,” kata Hakim Wahyu dikutip Portal Kalteng dari laman PMJNews, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hari Valentine 2023 : Inilah Kumpulan Link Nonton Film Spesial Hari Valentine, Ada Film Dilan 1990

Hakim Wahyu menilai ada perbuatan dari Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati yang kemudian dilaporkan ke suaminya, Ferdy Sambo, dengan seolah-olah terjadi peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual.

“Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya,” papar Hakim Wahyu.

Baca Juga: 5 Pemain Termahal Milik PSIS Semarang Musim Ini, Ada Nama Taisei Marukawa dan Carlos Fortes

“Menimbang bahwa, padahal mulai dari awal seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler