BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:39 WIB
Ferdy Sambo hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah, pembacaan vonis akan dilakukan hari ini 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah, pembacaan vonis akan dilakukan hari ini 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PORTAL KALTENG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Melansir dari PMJNews, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa vonis tersebut diberikan kepada terdakwa (Ferdy Sambo).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Hari Valentine 2023 : Inilah Kumpulan Link Nonton Film Spesial Hari Valentine, Ada Film Dilan 1990

Putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini mantan Kadiv Propam Polri tersebut didakwa atas dua perkara yaitu pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: 15 Orang Terkaya Di Indonesia 2023 versi Forbes, Robert Budi Hartono Masih Jadi Nomer Wahid

Melansir dari sumber yang sama, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x