Pendaftaran Anugerah Desa Wisata Indonesia atau ADWI 2023 Sudah Dibuka, Buruan Daftarkan Desa Mu

1 Februari 2023, 11:27 WIB
Pendaftaran Anugerah Desa Wisata Indonesia ADWI 2023 dibuka /jadesta.kemenparekraf

PORTAL KALTENG - Geber sejak awal tahun, pendaftaran Anugerah Desa Wisata Indonesia atau ADWI 2023 dibuka.

Ajang ADWI 2023 sudah dibuka dari tanggal 30 Januari hingga 26 Februari 2023.

Pendaftaran bisa dilakukan di laman Jadesta dan link ada di akhir artikel.

Baca Juga: Kembali Pemain Muda dari Liga 2 Pindah Ke Liga 1, Kali ini Ada Sulut United FC dan Karo United FC

Seluruh desa di Indonesia berkesempatan untuk menjadi bagian event tahunan ADWI 2023 ini.

Ada 5 kategori penilaian di ajang ini yaitu sebagai berikut : 

1. Daya Tarik Pengunjung

Meruoakan potensi utama desa wisata yang memiliki keunikan dan keautentikan daya tarik wisata berupa alam dan buatan juga seni dan budaya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Resmi Berseragam Persija Jakarta, Welcome Disampaikan Lewat Account Instagram

2. Homestay dan Toilet

Peningkatan standart kualitas pelayanan homestay serta melestarikan desain arsitektur budaya lokal dan toilet untuk pemenuhan sarana dan prasarana kenyamanan wisatawan.

3. Digital dan Kreatif

Akselerasi percepatan transformasi digital serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi desa wisata melalui digital

4. Souvenir

Menggali potensi kreativitas dan hasil karya desa wisata berupa KULINER, FESYEN dan KRIYA berbasis kearifan lokal.

Baca Juga: Sulut United FC Kembali Pinjamkan Pemainnya ke Klub BRI Liga 1 Persik Kediri

5. Kelembagaan Desa Wisata dan CHSE

Terbentuknya legalitas berbadan hukum dan pengelolaan desa wisata yang berkelanjutan serta memiliki manajemen risiko dan penerapan CHSE berstandar nasional.

Sedangkan untuk persyaratan dan ketentuan pelaksanaan ADWI 2023

1. Lokasi desa berada di wilayah Republik Indonesia

2. Peseta wajib menjadi bagian dari keanggotaan di JADESTA.

Baca Juga: Belanda dan Prancis Terbuka Untuk Negosiasi Jet Tempur ke Ukraina, Amerika Serikat dan Jerman Tidak

3. Peserta pendaftar diwakili oleh pengelola desa dan didampingi langsung oleh Dinas Pariwisata Daerah (provinsi dan kota/kabupaten).

4. Peserta wajib melampirkan surat keputusan Bupati (SK-Desa Wisata)

5. Peserta wajib melengkapi semua informasi potensi, atraksi, paket, fasilitas dan prestasi desa wisata pada konten yang ada di sistem Jadesta dengen mengunggah foto, video dan desciption Desa Wisata.

Baca Juga: Serbia, Austria dan Hongaria Menolak Kirimkan Persenjataan ke Ukraina untuk Jaga Netralitas

6. Jika lolos ketahap selanjutnya peserta wajib melengkapi berupa materi presentasi, foto dan mengunggah video profil sesuai dengan kriteria kontes yang diikuti pada fase bimbingan teknis dan workshop.

Nah setelah tau hal yang menjadi penilaian dan syarat pendaftarannya, berikut link pendaftaran ADWI 2023 (DISINI).***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: jadesta.kemenparekraf.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler