Jadi Tersangka Penistaan Agama, YouTuber Medan Diringkus Polisi

12 November 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi YouTube. /Reuters/Dado Ruvic/

PORTAL KALTENG - Salah satu YouTuber asal kota Medan, Sumatera Utara melakukan penistaan agama dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

YouTuber Medan yang menjadi tersangka penistaan agama tersebut adalah seorang pria berusia 34 tahun bernama Rudi Simamora (RS) pemilik akun 'Anak Batak'.

RS diringkus oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak penodaan agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Ada BTS Hingga NCT Dream, Berikut Artis yang Memenangkan Penghargaan di Acara Genie Music Awards 2022

Tidak hanya itu, RS juga langsung ditahan di Mapolrestabes Medan.

Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa memberikan keterangan terkait dengan penangkapan tersangka pada Jumat, 11 November 2022, kemarin.

"Terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora (34), yang melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras, dan agama," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat, 11 November 2022.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya menambahkan.

Baca Juga: LE SSERAFIM Menjadi Girlgup KPop ke-5 dalam Sejarah yang Bertahan Selama 2 Minggu di Billboard 200

Kompol Teuku juga membeberkan alasan tersangka melakukan tindak pidana penistaan agama tersebut untuk tujuan membuat konten Youtube.

Kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Motif tersangka dalam melakukan penistaan agama dalam konten YouTube nya tersebut tidak lain tergiur penghasilan yang besar.

"Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, dan dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya," kata Teuku Fathir Mustafa.

Baca Juga: Suami-Istri Asal Inggris Dibekuk Polisi Setelah Telantarkan 8 Anaknya Bersama 35 Anjing Peliharaan

Dia menambahkan dari hasil penyelidikan pihaknya baru menemukan satu video berisi penistaan agama dari akun Youtube 'Anak Batak' tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kami, yang kami temukan sampai dengan saat ini masih satu video yang beredar dan bertujuan untuk menyebarkan berita yang menimbulkan kebencian dan terkait dengan penodaan agama," tutur Teuku Fathir Mustafa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 28 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler