Update Kasus Tragedi Kanjuruhan: 5 Tersangka Datangi Polda Jawa Timur untuk Pemeriksaan Lanjutan

11 Oktober 2022, 15:15 WIB
Diperiksa 5 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang / @Polsek Sangalla / /

PORTAL KALTENG - Penyidik kasus Tragedi Kanjuruhan sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada enam tersangka insiden kerusuhan yang menewaskan total 131 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Sebanyak lima dari enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan datang ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Selasa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dari enam tersangka yang dipanggil kembali untuk diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan, hanya lima tersangka yang menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Lakukan Rasisme Terhadap Penggermar, Crush Tanggapi Tuduhan dengan Pesan di bawah ini

"Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan, untuk Direktur LIB diperiksa besok," kata Dedi, melansir ANTARA pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Panitia Peyelenggara Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan ditemui saat memenuhi panggilan dari penyidik.

Abdul Haris memberikan keterangan bahwa dirinya menghormati hukum dan akan berfokus pada pemeriksaan dan penyidikan.

"Saya menghormati proses hukum dan saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan penyidikan," kata Abdul Haris di Polda Jatim didampingi oleh kuas hukumnya, Selasa, pagi hari.

Abdul Haris tidak terlalu banyak menjawab pertanyaan dari media dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Shin Hye Sung Ditangkap Dugaan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Agensi Merilis Pernyataan Resmi!

"Saya tiba di sini didampingi dua pengacara saya, untuk selanjutnya sama kuasa hukum saya saja ya," tuturnya.

Sementara itu, Security Officer, Suko Sutrisno tidak memberikan komentar apapun terkait pemanggilannya.

Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka pada 6 Oktober 2022 lalu, yang terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil diantaranya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: Daftar Aktor Drama Populer Bulan Oktober 2022! Kim Go Eun ‘Little Women’ Peringkat Pertama

Ketiganya dijerat deang Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 359 dam/atau Pasal 360 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya telah menjalani proses pemeriksaan, dan pada hari ini tujuan pemeriksaan lanjutan ialah dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran masing-masing tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri tidak menjelaskan alasan Direktur LIB terkait jadwal pemeriksaan lanjutan yang tidak dilakukan bersamaan dengan kelima tersangka lainnya.

Baca Juga: Netizen Ribut Masalah Koreografi Vata We Dem Boyz di Street Man Fighter, Dugaan Plagiat Gerakan ATEEZ

"Direktur LIB sudah diperiksa, Rabu pemeriksaan tambahan oleh penyidik," kata Dedi.

Selain menetapkan enam tersangka, Tim Investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 di antaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler