3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pandeglang Dibekuk Polisi, 2 Orang Masih DPO

13 September 2022, 21:55 WIB
Tangkapan Layar Laman PMJ News Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banten, 3 Tersangka diamankan. /PMJ News

PORTAL KALTENG – Usai naiknya harga BBM Subsidi, penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi.

BBM Subsidi tersebut seharusnya didistribusikan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun disalahgunakan untuk diperjualbelikan.

Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut diselidiki kemudian membuahkan hasil.

Baca Juga: Usai Dituding Terlalu Membela Putri Candrawathi, Komnas HAM: Silahkan Buktikan

Dilansir oleh PORTAL KALTENG dari PMJ News pada Selasa 13 September 2022, Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku yakni SL (41) warga Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, DJ (44) warga Ds. Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti Kec. Sumur Kabupaten Pandeglang.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 8 September 2022 malam, pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten.

"Dalam penangkapan tersebut Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel Nopol : T 8067 DD warna merah kuning yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek," kata Meryadi.

Baca Juga: Militer Tembak Jatuh Drone Geran 2 yang Diduga Adalah UAV Shahed 136 Rusia yang Dibeli Dari Iran

Meryadi menjelaskan jika BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut didapat adari tersangka AP (40) dan AM yang statusnya masih DPO dan akan dikirim kepada AT (DPO) di wilayah Kabupaten Serang.

AP (40) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

Kartu kuning ini peruntukannya untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, Pandeglang.

Baca Juga: Ukraina Sebut Rusia Sedang Berupaya Mengisi Ulang Persediaan Amunisi dan Suku Cadang Kendaraan Militernya

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap AP (40), petugas membawanya ke rumah tersangka AP (40) dan ditemukan barang bukti sebanyak 4 buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jurigen berisikan 840 liter Bio Solar, 2 unit mesin pompa dan 5 buah drum plastik.

Kemudian Sigit menjelaskan terdapat 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini.

Masing-masing dari tersangka memiliki peran, SL (41) sebagai supir kendaraan dan melakukan pengangkutan, DJ (44) sebagai kejek dan membantu melakukan pengangkutan bersama tersangka SL.

Baca Juga: Link Belajar Bahasa Inggris Mudah, British Hingga American Accent Full 24 Jam

Tersangka AP (40) sebagai pembeli Bio Solar di SPBU Cibaliung dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM Subsidi serta menyimpan Bio Solar tersebut dirumahnya yang kemudian akan dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO).

Sigit menjelaskan jika aksi penyalahgunaan ini telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan dan masih dalam proses pengejaran terhadap dua orang tersangka yakni AM dan AT.

Para pelaku sudah melakukan aksinya ini selama kurang lebih 2 bulan dan saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini," ujar Sigit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 tersangka yang telah diamankan, saat ini ditahan di Rutan Polda Kalteng.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler