27 Juni 2022 Pembelian Minyak Goreng Curah Mulai Diberlakukan dengan Masa Sosialisasi 2 Minggu Kedepan

27 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL KALTENG – Penjualan minyak goreng curah kini dalam masa sosialisasi perubahan cara pembayaran dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir Portal Kalteng dari Antara, sosialisasi perubahan system penjualan diberlakukan per 27 Juni 2022 oleh pemerintah melalui mitra penjual yang ditunjuk.

Masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah kini wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh minyak bersubsidi tersebut.

Mentri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang dijadikan alat untuk bertransaksi tersebut bertujuan untuk memantau system suplay hingga benar-benar sampai kemasyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampai Ke Ukraina. Inilah Pasukan Yang Mengawal Kedatangannya

“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan dilapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng”, ungkap Luhut, Sabtu.

Pemerintah akan melakukan tahapan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama dua minggu demi efektivitas pelaksanaan kedepan.

Luhut menekankan pentingnya penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan merata untuk semua wilayah masyarakat.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga kelevel bawah, jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat dibawah kebutuhannya”, ungkap Luhut.

Pemerintah juga menyadari bahwa realisasi ini membutuhkan proses waktu untuk berjalan efektif dan terkontrol baik hingga sampai kemasyarakat kecil.

“Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya”, tutup Luhut.

Sementara itu kekhawatiran Sebagian masyarakat yang tidak memiliki telepon genggam berbasis Android untuk aplikasi PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Pemerintah telah memberi alternatif untuk masyarakat dengan cukup membawa KTP dan menunjukan NIK kepada petugas.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya

Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp. 15.000/kg

Lokasi pembelian bisa dilakukan di gerai resmi penjual dan pengecer yang ditunjuk pemerintah yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baik yang terdaftar dalaam program simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Pembelian maksimal yang bisa dilakukan masyarakat pengguna aplikasi dibatasi sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.

Dasar kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan agar pengguna minyak goreng bersubsidi bisa tepat sasaran, dengan target pengusaha kecil dan atau rumah tangga.

Saat berita ini dimuat merupakan hari pertama sosialisasi tersebut sudah mulai dilaksanakan pemerintah.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk cara bayar pembelian minyak goreng curah bersubsidi dari pemerintah diharapkan mampu mengontrol jalannya distribusi ke masyarakat agar tepat sasaran.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler