Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

19 Juni 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi, pakai sendal jepit tidak ditilang polisi /Antaranews/

PORTAL KALTENG – Viralnya kabar larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara, mendapat penjelasan dari Kepolisian.

Sebelumnya dikabarkan adanya pernyataan pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa sendal jepit bukanlah alat standart dalam berkendara.

Lalu benarkah kabar kebijakan tersebut akan diterapkan sebagai bentuk pelanggaran bagi pengendara yang menggunakannya?

Baca Juga: Apa Beda Peringatan Hari Ayah Sedunia 19 Juni dan Hari Ayah Nasional 12 November

Tidak ada penindakan pelanggaran yang akan diberikan kepada masyarakat yang menggunakan sandal jepit, melainkan hanya sebatas  himbauan.

Hal tersebut telah dikonfirmasi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Satyabudi, bahwa aturan tersebut sifatnya  sekedar himbauan.

Firman menyampaikan tujuan himbauan tersebut adalah demi keselamatan pengendara sendiri.

Baca Juga: Resep Martabak Pizza Manis ala Chef Devina Hermawan, Bisa Recook di Rumah Pakai Teflon

“Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sendal jepitnya. Akan tetapi menyorot, tidak ada perlindungan bila menggunakan sendal jepit” ungkapnya.

“kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi. Itulah fasilitas” tegasnya saat dikonfirmasi media, Rabu, 15 Juni 2022.

Firman juga menegaskan tidak aka nada tindak penilangan terhadap pelanggar aturan yang dibuat, jhanya berupa teguran untuk menghimbau saja.

Baca Juga: Brasileiro : Prediksi Internacional vs Botafogo Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

“Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri, tidak ada sanksi tilang” jelasnya.

Sebelumnya kabar pelarangan ini menjadi ramai dimedia sosial saat para warganet belum mengetahui bentuk pelarangan tersebut bukan berupa tinlang melainkan himbauan.

Bahkan firman mengungkapkan petugasnya menemui langsung keluhan masyarakat terkait aturan ini, “ pak cumin dekat saja kok, masa Cuma mau beli tempe doang kepasar (pakai sepatu) segala macam” ungkap Firman.

Baca Juga: Brasileiro : Prediksi Fortaleza vs America Mineiro Head to Head Susunan Pemain dan Skor Akhir

Firman mengingatkan bahwa kecelakaan bisa saja terjadi kapanpun dan dimana saja. Ia menghimbau agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan berkendara.

Hal yang perlu diketahui masyarakat adalah himbauan ini memiliki landasan perundang-undangannya.

UU Nomer 14 Tahun 1992, mengatur tentang perlunya perlindungan alas kaki yang memadai untuk digunakan saat berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Persik Kediri : Head To Head, Susunan Pemain dan Skor Akhir

Penerapan perundangan tersebut menjadi acuan bagi kepolisian dalam membuat peraturan yang bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat.

Firman menghimbau masyarakat untuk berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Polemik yang terjadi tentang pelarangan menggunakan sandal jepit dalam berkendara sudah mendapatkan kejelasan dari pernyataan pihak kepolisian.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler