Bersiap! Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Rinciannya

2 Juni 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi gaji ke-13. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTALKALTENG – Kabar gembira bagi para pegawai negri sipil, Gaji ke-13 PNS tahun 2021 rencananya akan dicairkan pada bulan Juni 2022 ini.

Gaji tambahan yang menjadi hak para PNS tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2022 lalu.

Implementasi Gaji ke-13 ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 6 Nomer 16 tahun 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ubah Dipslay Picture Akun Sosial Media : Foto Eril Duduk Sendiri Menghadap Lafadz Allah

PP Nomer 16 Tahun 2022 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Berapa Besaran gaji ke-13 tahun 2022 yang akan di terima PNS pada bulan Juli ini?

Perhitungan gaji ke-13 para PNS tahun 2022 ini dihitung berdasar total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Ada penambahan tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat janbatan, atau kelas jabatan yang nilainya sebesar 50%.

Baca Juga: Kalender Bulan Juni 2022 : Terdapat Hari Besar Nasional dan Internasional

Penjadwal pencairan Gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat di bulan awal Juli. Variasi tanggal disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk diketahui besarnya tunjangan yang diperoleh seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) sesuai Golongannya untuk tahun 2021 yakni:

Untuk Eselon IV, yaitu Pejabat pengawas mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 5.242.000.

Untuk Eselon III, Pejabat Administrator mendapat tunjangan sebesar Rp. 5.352.000.

Baca Juga: Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri

Untuk Eselon II yakni Pejabat Tinggi Pratama memperoleh tunjangan sebesar Rp. 7.342.000

Untuk pejabat eselon I, yang terdiri dari pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp. 9.592.000

Sementara itu untuk Pejabat Struktural mendapatkan tunjangan sebesar:

Pejabat Struktural yang menjabat sebagai Anggota sebesar Rp. 7.993.000

Pejabat sebagai Sekertaris atau setara dengannya mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 7.993.000

Pejabat sebagai Wakil Ketua atau wakil Kepala atau setara dengannya mendapat Rp. 8.793.000

Baca Juga: Daftar Gaji CPNS dan PPPK yang disebut Sebagai Alasan Ratusan Orang Mengundurkan diri

Dan Jabatan Ketua atau Kepala atau yang setara dengannya mendapatkan Rp. 9.592.000

Fasilitas tunjangan yang diperoleh seorang Pegawai Negri Sipil terdiri dari beberapa jenis tunjangan yaitu: Tunjangan suami istri, tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan.

Pembagian Gaji ke-13 ini tentu menjadi angin surga bagi kalangan Pegawai Negri Sipil. Sebagai tambahan masyarakat bisa mengetahui berapa besaran gaji PNS berdasar golongannya. Berikut rangkumannya:

Golongan I A: Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800, Golongan I B: Rp. 1.704.500 – Rp. 2.472.900, Golongan I C: Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500, Golongan I D: Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500

Golongan II A: Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600, Golongan II B: Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300, Golongan II C: Rp. 2.301.800 – Rp. 3.66.500, Golongan II D: Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000

Baca Juga: Eril Mumtadz Anak Ridwan Kamil Sempat Berteriak Meminta Tolong Sebelum Dinyatakan Hilang

Golongan III A: Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400, Golongan III B: Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600, Golongan III C: Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400, Golongan III D: Rp. 2.920.800 – Rp. 4.797.000.

Golongan IV A: Rp. 3.044.300 – Rp. 5.000.000, Golongan IV B: Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500, Golongan IV C: Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900, Golongan IV D: Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700. Golongan IV E: Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200.

Demikian info Pencairan gaji ke-13 PNS untuk diketahui dan menjadi pengetahuan bagi halayak banyak yang turut menyumbangkan pendapatannya melalui Pajak.

Gaji ke-13 yang diperoleh dari pajak rakat, diharapkan akan sesuai dengan tingkat pelayanan PNS terhadap masyarakat pula.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler