Bila Benar Jangan Takut Laporkan, Nadiem Makarim : Emosi Dengar Kata 'Penyelesaian Secara Kekeluargaan'

16 November 2021, 15:31 WIB
Cinta Laura, Nadiem Makarim dan Deddy Corbuzier /Instagram : claurakiehl/

PORTALKALTENG -  Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, secara garis besar, berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, dibuatnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan untuk memberi kejelasan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang selama ini dinilainya kerap tidak berpihak kepada korban.

Menurut Nadiem, sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, korban kekerasan seksual seringkali ragu bahkan takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Setelah Tiga Pekan, Akhirnya Presiden Joko Widodo Tanggapi Bencana Banjir di Kalimantan

"Kalau dia (korban) bilang sama temannya, temannya juga bilang, 'Ini kayaknya risikonya lebih gede daripada keuntungannya.' Orang-orang di sekitar dia bahkan (menyarankan), 'Sudah, deh, dimaafin saja," kata Nadiem Makarim di podcast Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 16 November 2021.

Hal yang sama juga akan ditemui korban ketika melapor ke pihak institusi yang lebih berwenang.

"Dia akan disuruh untuk damai, dan ini ironisnya, damai secara kekeluargaan," ujar Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim mengaku emosi jika mendengar kata 'penyelesaian secara kekeluargaan' dalam kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Puluhan Tahun Alami Kerusakan, Baru di Tahun 2022 ada Rencana Perbaikan Daerah Tangkapan Hujan di Kalimantan

"Karena ini (kekerasan seksual) adalah perilaku yang melanggar asas kekeluargaan yang paling penting yaitu melindungi anak-anak kita, tapi kata itu digunakan untuk meng-oke-kan saja. Jadi itu kata yang bikin saya agak sedikit emosi," ujar Nadiem Makarim.

Saat ini jika korban mengungkapkan apa yang dialaminya di media sosial, korban juga rentan dikenai pasal UU ITE, bahkan terkadang terkena bullying.

Aktris yang juga penyanyi Cinta Laura mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bahwa kehadiran peraturan ini membuat kasus kekerasan seksual menjadi lebih jelas penanganannya.

Sudah banyak contoh kasus, kata Cinta Laura, di mana korban kekerasan seksual malah semakin terpojok ketika melaporkan kasus yang menimpanya lantaran peraturan yang tidak memihak kepada korban.

Baca Juga: Potret Posko Pengungsian serta Dapur Umum saat Banjir Landa Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangkaraya

"Sering sekali kita membaca berita, apalagi di Indonesia, di mana korban malah dipertanyakan oleh pihak kepolisian atau siapa pun yang berwenang (seperti), 'Apakah kamu mau? Apakah kamu enjoy diperlakukan seperti itu?' Dan itu adalah pertanyaan yang sangat absurd, kan," tutur Cinta Laura.

"Setidaknya (dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) mereka sadar bahwa mereka akan didengar dan ditangani kasusnya dan diselidiki kasusnya sampai mendapatkan keadilan," ujar Cinta Laura mengimbuhkan.***

Disclaimer Artikel ini sudah ditayangka di PikiranRakyat.com dengan judul Nadiem Makarim Emosi, Heran Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler