BEM UI Beri Raport Merah Pemerintahan Jokowi Hingga Sarankan Copot Jabatan Menteri dan Ketua KPK

21 Oktober 2021, 20:41 WIB
Foto ketua BEM UI /Antara Foto/

PORTALKALTENG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot sembilan nama pejabat tinggi pemerintahan.

Ini mulai dari Ketua KPK hingga Menteri sebagai evaluasi 2 tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan nama pejabat yang pantas dicopot antara lain semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Baca Juga: Saatnya Upgrade, Aplikasi Whatsapp Akan Hilang Awal Bulan Depan

"Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Leon dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 021.

Janji kampanye Jokowi-Maruf untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi justru yang terjadi sebaliknya, melemahkan lembaga antirasuah itu dengan revisi UU KPK hingga menyingkirkan sejumlah nama pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

Selanjutnya yang harus dicopot menurut BEM UI adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca Juga: Cek Apakan anda Termasuk Nasabah Pinjol Legal? OJK Rilis Data Fintech Lending Terdaftar dan Berizin

"Mencopot Mahfud dan Yasonna dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu," jelasnya.

Kemudian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga harus dicopot, menurut BEM UI karena degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.

Baca Juga: Lagi??? Data Kependudukan Bocor, Diduga Diretas dan Diperjualbelikan

Prinsip hijau dan keberlanjutan yang diucapkan pada kampanye justru bertolak belakang dengan disahkannya UU Minerba dan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Nama kedelapan adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang dianggap gagal membuat pendidikan menjadi merdeka, serangan terhadap kebebasan akademik semakin marak dalam dua tahun ke belakang.

Baca Juga: Pemeritah Dukung Penuh Pengembangan Talas Beneng Berkualitas Ekspor

Terakhir adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dianggap BEM UI layak dicopot karena gagal menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

Pemerintah seakan tutup telinga atas segala kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baik di masa lalu, seperti Tragedi Semanggi 1 dan 2, Kasus Tanjung Priok, serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, ataupun pembiaran atas pelanggaran HAM, yang tercermin pada berbagai aksi massa yang terjadi hingga hari ini.

Baca Juga: Bolehkah Polisi Periksa HP Warga, Simak Ini Aturannya Menurut Undang-undang

Selain mencopot sembilan nama di atas, BEM UI juga meminta Jokowi untuk mengevaluasi kinerja Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Serta mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler