Hukum Berniat dalam Menjalankan Ibadah Kurban Jauh Hari Sebelum Hari-H, Pahami Penjelasannya Berikut Ini

- 24 Juni 2022, 13:30 WIB
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki
Berikut penjelasan mengenai hukum niat kurban dan pelaksanaannya/Pixabay.com/@mark stebnicki /

PORTAL KALTENG – Menjalankan ibadah kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, yang merupakan hari besar bagi Umat Islam di seluruh dunia.

Pada Hari Raya itu, biasa Umat Muslim menjalankan ibadah kurban seperti yang dianjurkan sejak zaman Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, yang merupakan ungkapan terima kasih kepada Allah atas limpahan rezeki dengan cara berbagi makanan.

Lalu bagaimana hukumnya berniat dalam menjalankan ibadah kurban bagi Umat Muslim yang akan menjalankan namun sudah berniat pada jauh hari sebelum jatuh pada hari-H Idul Adha?

Baca Juga: Anjuran Puasa Tarwiyah dan Arofah Sebelum Hari Raya Idul Adha, Simak Keutamaan dan Tanggal Pelaksanaannya

Sebab, ada sebagian orang sudah mempersiapkan hewan kurban sedari lama sebelum jatuhnya hari besar itu.

Dan beberapa orang berpaham, dengan sudah mencari hewan untuk kurban di jauh hari, sama halnya orang tersebut sudah memiliki niat untuk melaksanakan ibadah kurban.

Berikut penjelasan hukum dan dalil yang mendasari niat dalam berkurban.

Pada dasarnya, niat dalam menjalankan ibadah kurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kurban Yang Baik dan Benar? Simak Penjelasannya

Namun berbeda cerita bila penyembelihan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban harus niat dalam hati terlebuih dulu bahwa ia hendak berkurban dengan memberikan wakil kepada orang lain.

Demikian niatnya tidak perlu diulang lagi oleh orang yang menerima wakil tersebut, dan niat kurban sudah dianggap sah.

يضر  لم مضح أنه يعلم لم لو بل ،الوكيل لنية حاجة ولا ,الموكل نية كفت به وكل وإذا

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Baca Juga: Idul Adha 2022 : Tips Penanganan Hewan Kurban Yang Baik, Dijamin Lancar Tanpa Masalah

Perihal niat yang dilakukan jauh hari juga diperbolehkan, sebab diketahui jika tidak dipersiapkan sejak jauh hari maka akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya, persiapan modal untuk membeli hewan kurban yang terbilang cukup mahal dan cenderung harga hewan naik dari tahun ke tahun, sesuai data yang ada, kenaikan hewan yang dijadikan kurban bisa mencapai sepuluh persen.

Hal itu dapat dihitung, jika harga tahun ini sebesar Rp1,3 juta maka perkiraan uang yang harus disiapkan untuk tahun depan bisa mencapai Rp1,6 juta.

Maka sangat dianjurkan untuk hanya sekedar niat untuk mempersiapkan ibadah kurbannya saja, bukan niat berkurban.***

 

 

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah