Kedua, yaitu Amil Tanfidz, yaitu amil diberi kewenangan terbatas dalam mengurusi zakat seperti diberi tugas sebatas memungut dan mendistribusikannya.
- Syarat Menjadi Amil Tafwidl
Terdapat sembilan syarat yang harus dimiliki Amil Tafwidl yaitu:
- orang yang merdeka (bukan budak)
- laki-laki
- mukallaf
- adil dalam seluruh kesaksian
- beragama Islam
- memiliki pendengaran yang baik
- memiliki penglihatan yang baik
- memahami dengan baik fiqih zakat
- bukan keturunan Bani Hasyim.
Tetapi menyangkut syarat laki-laki terdapat pendapat yang tidak mempersyaratkannya.
Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam kitab Al-Furu’ menyatakan bahwa dari apa yang terlihat (zhahir) mengarah kepada tidak dipersyaratkan laki-laki untuk amil zakat.
Sementara dalam kitab Al-Mubdi’-nya, Ibnu Muflih menyatakan bahwa dalam konteks ini terdapat catatan (fihi nazhar) dari aspek ketiadaan dalil yang menunjukkan adanya persyaratan laki-laki dan dari sudut alasan terkait dengan wilayah (kekuasaan) yang dikemukakan oleh para ulama.
Dengan demikian, atas pertimbangan hal tersebut, maka Musa bin Ahmad Al-Hijawi dalam kitab Al-Iqna’-nya menyatakan bahwa dipersyaratkannya laki-laki itu lebih utama (awla).
Baca Juga: Tips dan Trik Meraih Malam Lailatul Qadar, Malam Yang Penuh Keistimewaan, Muslim Harus Tahu Ini!
Hal ini tentunya dibanding dengan pendapat yang menyatakan tidak diperlukan adanya persyaratan laki-laki.
Para ulama seolah-olah tidak mencantumkan secara tegas persyaratan laki-laki karena dianggap sudah jelas.
Demikian sebagaimana dikemukakan oleh Manshur bin Yunus Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ ‘an Matn Al-Iqna`.