PORTALAKALTENG – Salah satu ibadah, yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah menunaikan zakat.
Kewajiban menunaikan zakat, menjadi salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan cara menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain yang lebih membutuhkan atau berhak.
Dalam menjalankan tugas mengelola zakat, seorang amil atau petugas harus memiliki persyaratan tersendiri.
Supaya mampu menjalankan amanat yang diberikan oleh muzakki atau orang yang berzakat.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Lebih Baik Daripada Seribu Bulan, Berikut Keistimewaan dan Tanda Kedatangannya
Sebagaimana dikutip portalkalteng.com dari laman NU Online pada 23 April 2022. Berikut penjelasan mengenai, ketentuan dan persyaratan menjadi seorang amil zakat.
Dilihat dari sisi kewenangan dan tugas yang diembannya, amil terbagi menjadi dua jenis sehingga syarat kualifikasi yang harus dipenuhinya pun berbeda.
Berdasarkan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 yang dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat menyebutkan bahwa amil dibagi menjadi dua.
Pertama, yaitu Amil Tafwidl, yaitu amil yang diberi kewenangan secara menyeluruh untuk mengurusi harta zakat.