Bagaimana Hukum Membagi Waris yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

- 10 Maret 2022, 11:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membagi waris yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum membagi waris yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTALKALTENG – Hukum pembagian harta warisan dalam Islam sudah diatur baik dalam Al-Qur an maupun hadits.

Di dalam Allah Qur'an dalil tentang pembagian harta waris tersebut terdapat pada surah An Nisa yang menyebutkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Namun dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua umat muslim menjalankan tata cara pembagian waris tersebut sesuai dengan aturan pembagian waris dalam islam.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Temuan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana hukum pembagian waris yang tidak sesuai dengan syari'at islam tersebut?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang di lansir Portal kalteng.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu 9 Maret 2022

Buya Yahya menjelaskan sebelum membagi harta warisan, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Membagi harta warisan memang sakitnya dilakukan secepatnya, namun juga tidak boleh terburu-buru. Pembagian warisan boleh dilakukan dengan syarat sudah memenuhi 5 hal berikut:

1. Hutang dengan Allah, misalnya pewaris pernah membuat nadzar, makan nadzar tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga: Abdurrahan bin Auf: Sahabat Nabi Muhammad yang Dijamin Masuk Surga, Berikut Keistimewaannya

Apabila pewaris adalah termasuk orang kaya yang wajib haji, maka kewajiban tersebut juga harus ditunaikan. Begitu juga halnya apabila pewaris mempunyai kafarah yang harus dipenuhi, maka harus dipenuhi terlebih dulu.

2. Hutang dengan manusia, apabila pewaris memiliki hutang, maka hutang tersebut harus di bayar dulu.

3. Apabila memang harta pewaris wajib dizakati, maka tunaikan zakat terlebih dahulu sebelum dibagi karena itu merupakan hak orang fakir.

4. Wasiat, Seandainya pewaris pernah berwasiat, maka penuhi dulu wasiat tersebut.
Namun Buya Yahya menjelaskan tidak semua wasiat boleh dipenuhi.
“ingat wasiat jangan asal wasiat dipenuhi ya, bahaya itu, "Ucap Buya Yahya

Jadi sebelum memenuhi wasiat, harus bertanya terlebih dahulu mengenai wasiat tersebut kepada ulama.

5. Biaya perawatan jenazah harus dipenuhi.

Setelah kelima syarat tersebut dipenuhi, maka harta warisan baru boleh dibagi.

Pembagian harta warisan tersebut terbagi menjadi dua cara, yang pertama di bagi dengan cara sesuai syari’at islam yaitu sesuai bagian-bagian yang telah ditentukan dalam Alqur’an dan hadits.

Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu, Inilah Keistimewaan Shalat Tahajud, Salah Satunya Dimudahkannya Hisab

Sedangkan yang kedua di bagi secara merata atau sesuai kesepakatan. Menurut Buya Yahya
Harta warisan yang dibagi rata itu adalah termasuk cara membagi waris yang benar.

Dengan catatan dengan catatannya yang menghendaki membagi secara merata tersebut adalah yang mempunyai hak lebih banyak.

Beliau mencontohkan, misalnya ahli warisnya ada tiga orang, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Maka jika ahli waris laki-laki yang mengajak membagi warisan tersebut secara merata, maka diperbolehkan. Namun harus benar-benar dengan sukarela dan ikhlas.

Apabila yang mengajak membagi rata adalah ahli waris perempuan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena ia memiliki hak waris yang lebih sedikit.

Baca Juga: Umat Muslim Harus Tahu, Inilah Keistimewaan Shalat Tahajud, Salah Satunya Dimudahkannya Hisab

Buya Yahya juga menjelaskan syarat lain diperbolehkannya membagi harta warisan secara merata tersebut adalah jika semua ahli waris sudah baligh (dewasa) sehingga ia benar-benar memahami pembagian warisan tersebut.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x