Berpakaian tapi Telanjang, Maksudnya Apa ya?   

18 Mei 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi wanita berhijab/Pixabay.com/RiaKartika /

 

PORTALKALTENG - Pakaian perempuan kini mengalami perkembangan dari masa ke masa. Beragam model pakaian disuguhkan untuk mempercantik keindahan kaum hawa. Tanpa terkecuali yaitu kaum Muslimah dengan mode hijab mereka.

Meskipun demikian, umat Islam seharusnya waspada terhadap wasiat Rasulullah SAW tentang pakaian. Melalui hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya." (HR. Muslim).

Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatwa- Fatwa Kontemporer menjelaskan, maksud berpakaian tetapi telanjang yaitu pakaian yang tidak berfungsi menutup aurat. Pakaian itu bisa memperlihatkan warna kulit karena tipisnya atau karena sempitnya pakaian yang digunakan itu.

Baca Juga: Rangkuman Materi dan Contoh Soal Latihan Subtema 1 SD/MI kelas 6 : Perbedaan Waktu dan Pengaruhnya

Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. "Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin." (HR. Thabrani dan lain-lain).

Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, "Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surah an-Nur." (Tafsir al Qurthubi)."

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka." (QS an-Nur: 31).

Berpakaian tapi telanjang yang dimaksud bukan hanya pakaian yang tipis saja, tetapi bisa juga pakaian yang memperlihatkan bentuk lekuk tubuh.

Baca Juga: Prediksi Everton vs Crystal Palace : Head to Head, Susunan Pemain, Skor Akhir dan Live Streaming

Lekak-lekuk yang diperlihatkan itu pun tidak jarang menimbulkan berbagai fitnah. Setiap bagian tubuh sangat tampak batas-batasnya sehingga membangkitkan syahwat bagi orang yang memandangnya.

Menurut Qaradhawi, ini pun terlarang. Model pakaian tersebut merupakan ciptaan para perancang mode Yahudi Internasional. Mereka menganggap bahwa manusia seperti boneka sehingga mudah dipermainkan begitu saja.

Menurut Qaradhawi, yang mengeluarkan wanita Muslimah dari batas tabaruj (membuka aurat) ialah pakaian yang selaras dengan tata kesopanan Islam. Mereka hendaknya mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan syariat Islam.

Beberapa di antaranya yakni menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan menggunakan kain atau pakaian yang tidak berpotongan (gamis atau jilbab dalam bahasa Arab). Kemudian, pakaian itu tidak tipis, tidak menampakkan bentuk badan dan bukan merupakan pakaian khusus bagi lelaki atau menyerupai lelaki.

Baca Juga: Lirik Lagu 'So Far Away' Avenged Sevenfold : How do I live without the ones I love?

Qaradhawi menjelaskan, lelaki memiliki pakaian khusus seperti perempuan dengan pakaian khususnya.

Apabila lelaki biasa mengenakan pakaian tertentu yang biasa dikenal sebagai pakaian lelaki, wanita tidak boleh mengenakannya misalnya seperti celana. Hal yang demikian dilaknat Rasulullah SAW tentang lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki karena sangat bertentangan dengan fitrah.

Lalu apakah perempuan tidak boleh mengenakan celana? Tentu boleh, tapi hanya dikenakan ketika di dalam rumah di mana hanya boleh dikenakan di depan mahram ataupun sesama perempuan.

Tidak lupa juga untuk penutup kepala atau tudungnya mengenakan kerudung yang panjang hingga menutupi dada, sesuai firman Allah dalam QS. An-Nur ayat 31 di atas. ***

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler