Sering Meninggalkan Sholat Fardhu di Masa Lalu, Apakah Perlu Diqodho? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

24 Februari 2022, 10:01 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum dan cara mengqodho sholat dimasa lalu. /Instagram.com/adihidayatofficial

PORALKALTENG – Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum dan tata cara mengganti sholat yang pernah ditinggalkan di di masa lalu, apakah boleh ?

Menunaikan sholat fardhu juga merupakan ibadah yang sangat penting, oleh karenanya setiap muslim tidak boleh meninggalkan nya.

Hukum sholat lima waktu adalah wajib (Fardhu Ain) bagi setiap umat Muslim yang telah baligh karena sholat merupakan pokok dari keimanan seorang Muslim.

Baca Juga: Ternyata Ini Hukum Sewa dan Menyewakan Rahim bagi orang Islam, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sholat Fardhu merupakan salah satu Rukun Sslam yang apabila seseorang lupa mengerjakan, maka sebaiknya ia mengerjakan sholat tersebut ketika ingat . Seperti yang diriwayatkan dalam hadits, Nabi SAW bersabda:

Barang siapa yang lupa sholat, hendaklah ia shalat ketika ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu,” (H.R. Bukhari ).

Namun bagaimana cara mengganti sholat yang pernah ditinggalkan di masa lalu?

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut mengenai mengganti sholat yang pernah ditinggalkan di di masa lalu yang dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, pada rabu 24 Februari 2022.

Baca Juga: Kembali Viral Tagar Bubarkan MUI, Apakah Perlu ? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ada dua pendapat mengenai upaya untuk mengganti sholat di masa lalu:

1. Mengganti dengan cara mengqodho

Mengqodho berarti mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah di luar waktunya.

Pendapat Pertama ini dikiaskan atau diibaratkan dengan sholat yang terlupakan misalnya karena ketiduran lantas lupa mengerjakan sholat, maka sholat tersebut wajib dikerjakan ketika bangun dan ingat.

Jadi cara mengqodho sholat yang ditinggalkan di masa lalu adalah dengan mengerjakan sholat di saat selesai sholat fardhu di masa sekarang.

Misalkan setelah sholat dzuhur, maka mengerjakan sholat dzuhur lagi yang diniatkan untuk mengganti sholat yang telah ditinggalkan di masa lalu.

Baca Juga: Kontroversi Wasiat Dorce Gamalama 'Ingin Dimakamkan Secara Wanita', Ini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat

2. Dengan Bertaubat dan Mengerjakan Ibadah Sunnah

Menurut pendapat kedua ini bertaubat tidak dibatasi dengan ibadah sholat saja. Jadi ketika seseorang benar-benar bertaubat maka diampuni dosa-dosa nya.

Sehingga ketika sudah diampuni maka gugur kewajiban-kewajiban yang telah lalu dan harus dibuktikan dengan benar-benar memperbaiki diri.

Cara memperbaiki diri tersebut misalnya dengan memperbanyak mengerjakan amalan sunnah, misalnya dengan rutin mengerjakan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat fardhu (sholat Qobliyah dan sholat Ba’diyah)

Jadi harus benar-benar membuktikan diri kepada Allah bahwa dirinya bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Jangan Sembarangan Saat Memotong Kuku, Semua Ada Aturan dan Urutannya Kata Ustadz Adi Hidayat

Kesimpulannya menurut Ustadz Adi Hidayat, kedua pendapat tersebut semuanya benar dan memiliki dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, maka dipersilahkan memilih untuk mengikuti pendapat yang disukai.

Intinya sebenarnya bukan persoalan apakah harus mengganti dengan fardhu lagi atau cukup hanya dengan yang Sunnah saja namun bagaimana kita membuktikan kepada Allah bahwa kita sudah benar-benar bertaubat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler