Ternyata Ini Hukum Sewa dan Menyewakan Rahim bagi orang Islam, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 16 Februari 2022, 11:23 WIB
Hukum Menyewa 'kan' Rahim, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Menyewa 'kan' Rahim, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar Youtube/Adi Hidayat Official

PORTALKALTENG – Di zaman ini banyak orang menyewa rahim karena tidak mau hamil atau menyewakan rahim kepada orang lain.

Fenomena sewa dan menyewakan rahim ini ternyata di atur dalam fikih Islam.

Dengan merebaknya sewa dan menyewakan rahim, penceramah kondang sekaligus tokoh agama, Ustadz Adi Hidayat menyampaikan tanggapannya.

Baca Juga: Usai Picu Kontroversi Terkait Wayang 'Dilarang atau Haram', Ustadz Khalid Basalamah Berikan Klarifikasi

Simak berikut ini penjelasan lengkap dari Dr. Ustadz Adi Hidayat yang berhasil Portalkalteng.com rangkum.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kasus sewa dan menyewakan rahim bagi orang islam harus patuh kepada aturan islam tentang segala hal yang Allah bimbing lewat risalah yang disampaikan Rasullulah.

Ustadz Adi Hidayat juga menambahkan bahwa ketika Al-quran diturunkan Allah sebut langsung sebagai pedoman hidup yang mencerahkan dalam surah Al-Baqarah ayat 185.

Baca Juga: Apapun Pekerjaanmu Akan Mendatangkan Azab Jika Tidak Melakukan Ini, Kata Ustadz Das'ad Latif

Sehingga sejatinya kita berislam itu menghadirkan ketenangan dan ketentraman.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x