Wali Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Keluarkan Surat Edaran, Diskotik Dilarang Buka Selama Bulan Ramadhan

- 23 Maret 2023, 01:25 WIB
Ilustrasi Diskotik dan Tempat Hiburan Malam THM di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah harus tutup
Ilustrasi Diskotik dan Tempat Hiburan Malam THM di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah harus tutup /instagram/@centrestage_lampung/

PORTAL KALTENG - Walu Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran yang mengatur seterhadap beberapa hal.

Surat edaran nomor 556.3/809/BPKKO-Par/III/2023 dari Wali Kota Palangkaraya ini berisi sejumlah aturan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Aruran dari Fairid Naparin ini berisi tentang penutupan dan pembatasan terhadap beberapa hal yaitu:

Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini

1. Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masingmasing.

2. Menutup semua kegiatan tempat-tempat hiburan seperti diskotik/klub malam , cafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada: 

Satu hari di hari pertama Ramadhan dan tiga hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Fakta Menarik yang Membuat Arsenal Layak Jadi Calon Juara Liga Inggris Musim Ini

3. Selama Ramadhan Diskotik dan hiburan malam tidak diperkenankan buka.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x