HUT Kalteng ke 65, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Khusus Warga Kalimantan Tengah Buruan Bayar !

- 19 Mei 2022, 11:00 WIB
Poster program pemutihan pajak khusus warga Kalimantan Tengah
Poster program pemutihan pajak khusus warga Kalimantan Tengah /Instagram @samsat.kalteng

PORTALKALTENG - Kabar baik datang bagi warga Kalimantan Tengah (Kalteng), pemutihan denda diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pemutihan denda pajak kendaraan adalah program pemerintah Kalteng guna meringankan tanggung jawab untuk membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Tanpa harus pusing membayar denda Wajib Pajak yang ikut pemutihan denda, warga Kalteng bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Pemutihan Pajak merupakan istilah yang digunakanuntuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar kendaraan.

Baca Juga: FBIM 2022 : Kontingen Palangkaraya Sukses Sabet Juara 1 di Lomba Sepak Sawut Festival Budaya Isen Mulang

Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.

Pada kendaraan bermotor, biasanya ada dua macam, yaitu pajak yang setiap tahun harus dibayarkan dan pajak yang dibayarkan setiap lima tahun.

Untuk pajak tahunan, dapat dibayarkan ketika mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan pajak per lima tahun, akan dikenakan sekalian dengan ganti nomor plat kendaraan.

Besarnya nilai pajak kendaraan ini bervariasi, tergantung jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa.

Baca Juga: FBIM 2022 : Perubahan Jadwal Lomba Besei Kambe yang berlangsung hari Jumat, 20 Mei 2022

Jadi, jangan terkejut ketika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) milik orang lain, ternyata besaran pajaknya tidak sama.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan tengah Menerapkan Penghapusan denda pajak Kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat .

Dilansir melalui Instragram Samsat Kalteng pada Selasa 17 Mei 2022, langkah tersebut diambil Gubenur Kalteng dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi (HUT)- ke-65 Kalteng.

Kebijakan tersebut mulai berlaku 17 mei Hingga 17 Agustus 2022, pemerintah memberikan keringan administrasi berupa PERGUB No.08 Tahun 2022 tentang :

Baca Juga: FBIM 2022 : Sejumlah Perlombaan Sudah Digelar antar Kontingen di Festival Budaya Isen Mulang Kalimantan Tengah

1. Pembebasan Denda 100%

2. Keringanan Pokok Tunggakan 50% bagi yang menunggak 1 Tahun lebih

3. Pembebasan Pokok dan denda BBN II 100%

4. Pembebasan Progresif

5. Pemberian REWARD berupa potongan Pokok PKB sebesar 2%-6%

Baca Juga: Antusias Rayakan FBIM 2022, Ini Pendapat dan Harapan Masyarakat Untuk Kalimantan Tengah

Pembayaran bisa dilakukan di Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung ‘’BAJENTA MPP’’ Jl. Yos Sudarso No. 02.

Jadwal kerja pada hari Senin - Kamis , Jam Pelayanan Buka pukul 09.00 - 11 .00 WIB.  

Persyaratan pembayaran pajak yaitu :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik sepeda motor asli dan fotokopi

2. Surat Tanda Motor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik karena bayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda.

Baca Juga: Ngeri!! Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Karnaval di Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang FBIM 2022

Ayo segera manfaatkan kesempatan ini dengan baik.***

 

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @samsat.kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah