5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Mengancam atau menganjurkan melakukan kekerasan.
7. Merusak alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan gambar dan atau atribut calon lain.
10. Menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya.
"Jangan melalukan hal-hal yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Masa depan desa adalah masa depan kita semua."lanjut account ini.
"Mari kita wujudkan Pilkades 2022 di Kabupaten Barito Utara yang AMAN, DAMAI & SEJUK, Suara anda adalah masa depan Desa, Gunakan hak pilih anda sebaik-baiknya pada tanggal 19 Mei 2022 dan Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan." tutup postingan account ini.***