Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak, Polres Barito Utara Himbau Junjung Tinggi Sportifitas

- 18 Mei 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) /pexels/Element5 Digital

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam atau menganjurkan melakukan kekerasan.

7. Merusak alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan gambar dan atau atribut calon lain.

10. Menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya. 

Baca Juga: FBIM 2022 : Sejumlah Perlombaan Sudah Digelar antar Kontingen di Festival Budaya Isen Mulang Kalimantan Tengah

"Jangan melalukan hal-hal yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Masa depan desa adalah masa depan kita semua."lanjut account ini.

"Mari kita wujudkan Pilkades 2022 di Kabupaten Barito Utara yang AMAN, DAMAI & SEJUK, Suara anda adalah masa depan Desa, Gunakan hak pilih anda sebaik-baiknya pada tanggal 19 Mei 2022 dan Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan." tutup postingan account ini.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @polresbaritoutara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x