PORTALKALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM yang berlaku dari 1 Februari sampai 14 Februari di wilayah Kabupaten Kapuas tersebut berstatus level 2.
Pemberlakuan ini dilaksanakan terkait meningkatnya kasus baru Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagai bentuk pencegahan masuknya varian Omicron.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang diberlakukan pada PPKM level 2 di Kabupaten Kapuas yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Mark NCT – Child, Lagu yang Berhasil Puncaki iTunes Song Chart di 14 Negara
1. Perkantoran
50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
100 persen untuk sektor esensial dan industri dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kegiatan belajar
Mengacu pada Pengaturan Teknis dari Kemendikbud ristek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
3. Toko kelontong dan kebutuhan sehari-hari
Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berlaku untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, outlet voucher, dan barbershop.
4. Pusat Perbelanjaan
Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan.
5. Restoran, warung, dan kafe
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 40 persen meliputi 2 orang per meja disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Ramai di Twitter Denise Dikonfirmasi Hengkang, Inilah 7 Fakta Unik Mantan Member Secret Number Ini
6. Tempat ibadah
Kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang, dan dihimbau untuk optimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan Pengaturan Teknis Kementrian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum
Kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
8. Kemasyarakatan
a. Seni / budaya dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
c. Olahraga ruang terbuka, pusat kebugaran / Gym dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Event olahraga yang diselenggarakan pemerintah tanpa penonton dan supporter.
d. Resepsi pernikahan dan hajatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak ada hidangan makanan dan hiburan musik. Disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
10. Transportasi umum
Pelaku perjalanan domestik wajib sudah vaksin dua kali, PCR 3X24 jam dan antigen 1x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Demikian instruksi-instruksi terkait pelaksanaan PPKM level 2 di wilayah Kabupaten Kapuas.***