Baca Juga: Dua Negara Kembali Memboikot Secara Diplomatik Olimpiade di Beijing, Alasannya Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Tim operasi gabungan terdiri dari Dishub Prov.kalteng, Dishub Kab. Kapuas, BPTD wil XVI Kalteng, Satlantas Polres Kapuas dan Denpom Wil. Kapuas menilang 45 kendaraan angkutan.
25 unit kendaraan barang roda 4 atau lebih di tilang oleh kepolisian sedangkan 20 unit kendaraan barang roda 4 atau lebih di tilang oleh PPNS BPTD wil.XVI.
Untuk sidang tilang dari penertiban kali ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kapuas.***