PORTALKALTENG - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan Razia Gabungan.
Kegiatan ini dgelar di Kereng Pangi Km.17 Kabupaten Katingan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 6 dan 7 Desember 2021.
Selanjutnya dilakukan pula penertiban angkutan barang terpadu di UPPKB Anjir Serapat pada Rabu 8 Desember 2021.
Dari kegiatan razia pada Senin 6 Desember 2021, 56 unit kendaraan barang roda 4 atau lebih di tilang dengan cara sidang ditempat.
Baca Juga: 9 Desember 2021 Hari Anti Korupsi Dunia, Berikut Lirik dan Chord Lagu Slank 'Seperti Para Koruptor'
Sedangkan pada hari Selasa 7 Desember 2021, 46 kendaraan barang roda 4 atau lebih di tilang juga dengan cara sidang ditempat.
Dengan adanya Razia Gabungan ini masih terlihat tingginya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Kalteng menghimbau kepada pemilik barang dan/atau pemilik angkutan barang agar mematuhi ketentuan berlalu lintas dalam hal angkutan barang.
Untuk kegiatan penertiban angkutan barang terpadu di UPPKB Anjir Serapat Rabu 8 Desember 2021.