PORTALKALTENG - Kepala Dinas Perikanan Kota Palangkaraya Indriarti Ritadewi bersama Camat Bukit Batu Hendrikus Satria Budi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Dan Pengawasan Illegal Fishing Di Wilayah Perairan Umum Kota Palangkaraya
Kegiatan Rakor dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Bukit Batu, kota Palangkaraya pada kamis pekan kemarin.
Selain Rakor, kegiatan itu sekaligus menerima Kunjungan Direktorat Pemantauan Operasi dan Armada (POA), Ditjen PSDKP KKP Putu Pinandiytha Bagus Rinata dan Inspektorat II Kementerian Kelautan Perikanan Wahyu Diwantara beserta Tim .
Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan Supervisi Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) ke Kecamatan Bukit Batu Kota Palangkaraya.
Baca Juga: Banjir di Katingan Surut, RSUD Mas Amsyar Kasongan Angkut Kembali Peralatan dari Rumah Sakit Darurat
Kadis Perikanan Palangkaraya menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengendalian Sumber Daya Perikanan Berbasis Berbasis Pokmaswas sebagai payung hukum merupakan salah satu cara untuk mengatasi maraknya Illegal Fishing.
Sehingga diharapkan Pokmaswas dapat menjaga kelesetarian sumber daya perikanan di Kota Palangkaraya dan nilai pendapatan nelayan tidak hilang.
Pokmaswas yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Pokmaswas yaitu Pokmaswas dari Kecamatan Bukit Batu, diantaranya Pokmaswas Hapakat Kelurahan Sei Gohong, Panatau Itah Kelurahan Banturung dan Simpei Karuhei Kelurahan Tumbang Tahai.
Baca Juga: Viral, Bergantian Gunakan Sepasang Sepatu, Perjuangan untuk Bersekolah dari Baubau Sulawesi Tenggara