PORTAL KALTENG - Setelah memberikan rekomendasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kepada 21 sekolah setingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP), Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya kembali izin belajar-mengajar tatap muka kepada 15 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut ada empat satuan pendidikan tingkat taman kanak-kanak juga mendapatkan rekomendasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas pada tingkat Taman Kanak-kanak sederajat akan mulai dilaksanakan pada Senin 8 November 2021, dengan dilakukan secara bergiliran.
Baca Juga: Gantikan Ronald Koeman di Barcelona, Xavi Hernandez Sangat Antusias
“Sebanyak 4 taman kanak-kanak, 3 SD, dan 8 SMP telah kita berikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas. PTM terbatas bisa dimulai tanggal 8 November 2021," katanya kemarin di Palangka Raya.
Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD-SMP, dan 33 persen untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) sederajat.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Palangka Raya dan Sekitarnya: Selasa, 9 November 2021
Kemudian, seluruh guru dan tenaga pendidikan lainnya sudah harus telah mendapatkan vaksin Covid-19 hingga dosis kedua, sekolah juga wajib memiliki satuan protokol kesehatan yang sesuai, dan juga memiliki tim satuan tugas Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan dengan persetujuan orang tua. Pihak sekolah harus melakukan Nota kesepahaman dengan puskesmas terdekat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan tugas Covid-19 tingkat kecamatan," pungkasnya.***