Bandel, 50 Pengguna Jalan Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi di Kota Palangkaraya

- 27 Oktober 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /pixabay/DaryaGribovskaya

PORTALKALTENG - Walaupun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Palangkaraya berada di level 2, namun penegakan prokes harus terus dilakukan.

Kali ini petugas gabungan dari Satgas BPBD Kota Palangka Raya, TNI Polri, Satpol PP dan PPKM Kecamatan Pahandut menjaring setidaknya 50 pelanggar saat menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes COVID-19 yaitu razia masker di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, Selasa (29/10/2021)

Pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi dari Pusat dan arahan dari bapak Walikota Palangkaraya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga Satpol PP dan instansi terkait lainnya terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.

Baca Juga: Mi Instan dan Rempah Indonesia Mulai Rambah Pasar Amerika Utara

Camat Pahandut Berlianto menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring 50 pelanggar prokes.

Semua pelanggar tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ke 50 pelanggar itu terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker pada saat melintas di jalan tersebut.

Dalam Operasi ini dari 50 orang pelanggar, 18 orang yang di swab pcr COVID-19 di tempat oleh pihak RSUD Palangka Raya yang juga tergabung dalam tim ini.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Media center kota palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah