SIMAK, Ini Aturan Penerbangan Dari Kota Palangka Raya

- 26 Oktober 2021, 19:14 WIB
ilustrasi penerbangan
ilustrasi penerbangan /ist/

PORTAL KALTENG - Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto mengatakan, penggunaan syarat Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) sebagai syarat jalan jalur udara, berdasarkan lokasi tujuan.

"Persyaratan RDT- Antigen mulai Oktober 2021 diperbolehkan, hanya untuk rute asal/tujuan di luar Pulau Jawa dan Bali atau kota/kabupaten yang berada di PPKM level 1 dan 2, misal dari Palangka Raya ke Medan yang saat ini berada di level 2," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/10).

Siswanto menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 88 tahun 2021tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Efek Apikasi PeduliLindungi Error, Netizen Sebut Ketinggalan Kereta Hingga Telat Masuk Kerja

Dalam Surat Edaran tersebut, penumpang pesawat dari dan menuju wilayah Pulau Jawa-Bali serta wilayah PPKM level 4-3, wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk RTD-Antigen.

Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.

Baca Juga: Cara Dowonload Sertifikat Vaksin Pertama dan Kedua di Pedulilindungi

Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.

Halaman:

Editor: Nova Silvia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x