Buaya Kuning Yang Gegerkan Warga Kabupaten Katingan, Akhirnya Dilepas Liarkan

- 26 Oktober 2021, 18:15 WIB
Buaya kuning yang sempat diamankan warga Luwuk Kiri akhirnya dilepasliarkan kembali
Buaya kuning yang sempat diamankan warga Luwuk Kiri akhirnya dilepasliarkan kembali /Bok. BN.COM/

PORTALKALTENG - Seekor buaya kuning yang sebelumnya ditangkap dan menggemparkan warga Desa Luwuk Kiri, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan karena masuk alat tangkap ikan jenis pangilar kemudian dilepasliarkan ke Sungai Katingan, Sabtu sore 23 Oktober 2021.

Pelepasliaran buaya ke habitatnya ini atas petunjuk pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah. Sebelum dilepasliarkan, warga menggelar ritual adat. 

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaidi Slamet Wibowo yang hadir pada pelepasliaran buaya mengatakan buaya tersebut dilepasliarkan kembali di Sungai Katingan tempat awal ditemukan sekitar 2 kilo meter dari Desa Luwuk Kiri.

Baca Juga: Kongres Pemuda II, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pemuda Kalimantan Dimana?

Tim BKSDA dibantu warga dan aparat keamanan mengevakuasi buaya kuning ini menggunakan kapal fery tradisional untuk pelepasliaran di bagian hulu dari Desa Luwuk Kiri.

Menurutnya buaya yang diamankan warga ini adalah buaya betina berumur sekitar 4 tahun dan memiliki panjang sekitar 2 meter dengan berat sekitar 40 kilo gram.

Baca Juga: Murung Raya kembali ke Zona Kuning

Penemuan buaya kuning oleh warga Luwuk Kiri ini menghebohkan warga,  Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Warga Desa Luwuk Kiri, Yadi mengamankan buaya yang masuk ke alat perangkap ikan jenis pangilar di Sungai Katingan tidak jauh dari kampungnya.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x