Warga Kotim Diciduk Bawa Sabu Ditangan Kirinya, Saat Berada Di Depan Rumahnya

- 17 Oktober 2021, 10:21 WIB
Pelaku berinisial SD alias AJI (42) saat dimintai keterangan
Pelaku berinisial SD alias AJI (42) saat dimintai keterangan /

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan.

Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah sebuah Kotak Plastik dibalut lakban hitam yang sedang dipegang oleh tangan kirinya yang setelah dibuka ternyata berisi 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti lain 1 Pak Plastik Klip kecil, 1 Pipet kaca , dompet, Handphone dan uang sebesar Rp.500.000,- yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

Baca Juga: Pasca Pandemi Covid 19 Dongkrak Pariwisata Indonesia Lewat berbagai Event

Atas perbuatan Pelaku inisial SD alias AJI, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pelaku diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x