PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, penurunan kasus aktif di wilayah Kalimantan 87,44 persen

- 5 Oktober 2021, 18:01 WIB
Inmendagri nomor 48 tahun 2021
Inmendagri nomor 48 tahun 2021 /kemendagri

n. Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria;

1) Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur; dan

2) Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya,

Baca Juga: Pastikan ANBK berjalan lancar, wakil wali kota Palangkaraya lakukan peninjauan

Adapun salah satu syarat untuk turun ke level 2 adalah sebagai berikut

penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% (lima puluh persen), dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).***

Halaman:

Editor: Patriano JM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah