Langgar prokes, puluhan warga terjaring razia yustisi

- 3 Oktober 2021, 18:19 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/cromaconceptovisual

PortalKalteng - Walaupun penyebaran virus covid 19 mulai melandai di kota Palangkaraya, namun operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) terus digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Operasi yustisi yang dilaksanakan pada sabtu 2 oktober 2021 di beberapa lokasi seperti Jalan Yos Sudarso depan Kantor TVRI Kalteng, Taman Bermain Puja Sera, dan Cafe Tentang Kopi Jalan Sisingamangaraja menjaring puluhan warga yang melanggar prokes.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur Arum Ambarsari, ia menerangkan bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan masyarakat akan bahaya Virus Corona ini.

 

“Operasi yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ujar Anna.

Selama operasi berlangsung petugas menemukan ada 89 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker, dari ketiga titik lokasi yag menjadi target operasi.

“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran tertulis, sanksi kerja sosial bahkan ada juga yang dikenakan sanksi administratif berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” jelas Anna.

Anna menambahkan bahwa operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Sehingga saya berharap berdampak pada meningkatnya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” tegasnya.***

Editor: Patriano JM

Sumber: mediacenter.palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x