4. Berkendara dalam keadaan mabuk;
5. Menggunakan handphone/ponsel saat berkendara;
6. Bekendara dibawah umur;
7. Berkendara melawan arus;
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pengendara Motor ditemukan Tewas
8. Penggunaan lampu rotator.
"Mari kita wujudkan Kamseltibcar Lantas yang mantap, patuhi rambu-rambu lalu lintas, lengkapi surat berkendara anda, dan tingkatkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)," tulis akun @satlantaspolreskatingan pada keterangan postingannya.
***