PORTALKALTENG - Seorang wanita paruh baya berinisial N (49) kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah tertangkap tangan atas kepemilikan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diringkus oleh personel Satresnarkoba bersama Satlantas Polresta Palangka Raya pada sekitaran Jalan Tjilik Riwut Km. 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Minggu 12 September 2021.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tertangkap tangan oleh memiliki empat paket yang diduga sabu, seberat total 3,38 Gram.
“Tersangka tersebut diringkus petugas saat melintasi kawasan Pos Polisi Km 38 yang diawaki oleh para personel Satlantas, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukanlah empat bungkus yang diduga sabu," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya itu.
Pada penangkapan kasus dugaan menyimpan paket sabu ini, N ditangkap bersama 2 orang lainnya, kini N telah ditetapkan tersangka sedangkan 2 orang lainnya masih dalam penyidikan intensif.