2 Ibu Hamil Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Kobar

- 13 September 2021, 21:02 WIB
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya. /Portalkalteng/

PORTALKALTENG - Akibat ulah bejatnya, Ahmad Kholil Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kowaringin Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Pria yang juga pimpinan Ponpes ini ditangkap karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya kepada 2 wanita yang sama-sama dalam kondisi hamil.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Senin 13 September 2021, menjelaskan kasus ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pada awalnya korban berinisial LF bersama suaminya ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah, Desa Pandu Senjaya, SP 4 Blok B. Pada Minggu 5 September 2021, sekira pukul 23.55 WIB, dengan maksud ingin bekonsultasi masalah rumah tangga.

Setelah sampai di Ponpes, LF kemudian menceritakan masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil, setelah lama mendengar cerita yang diutarakan oleh korban, kemudian Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air diperbatasan.

Suami korban pun lantas menuruti permintaan Ahmad Kholil dan segera berangkat. Selang beberapa saat Ahmad Kholil menawarkan kepada korban untuk melakukan ritual kumpul siri.

Mendengar hal itu LF langsung menolak dengan tegas. Namun Ahmad Kholil tidak mati akal, kemudian ia mengancam korban jika tak mau, maka korban akan berpisah dengan anak dan suaminya.

"Lantaran takut akan ancaman tersangka, korban pun dengan terpaksa menuruti keinginan tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui pada saat itu korban (LF) sedang hamil tua dengan usia kehamilan 8 bulan," ujar Kapolres Kobar.

Rupanya perbuatan tak senonoh itu tidak hanya dilakukan tersangka kepada LF, 7 bulan lalu tepatnya pada bulan Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB, seorang wanita yang sedang hamil 4 bulan mengalami hal serupa.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x