2 Ibu Hamil Menjadi Korban Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Kobar

- 13 September 2021, 21:02 WIB
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah menanyakan motif Ahmad Kholil (kanan) terkait pelecehan seksual yang dilakukannya. /Portalkalteng/

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Ahmad Kholil terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah